YUK TA’ARUFAN BUKAN PACARAN (PERKENALAN TERBAIK ADALAH TA’ARUF BUKAN PACARAN DAN PERBEDAAN DIANATAR KEDUANYA)
Bismillahirrahmanirrahim
Manusia hidup di bekali dengan 4 potensi utama yakni ghorizah tadayun (naluri beragama), ghorizah
baqo (naluri mempertahankan eksisitensi diri), ghorizah an-nawu ( naluri mempertahankan
kelangsungan jenis) dan pemenuhan kebutuhan seperti makan, minim, berpakaian dan lainnya.
Lebih khusus kita akan membahas tentang ghorizah an-nawu. Secara fitrah manusia memiliki
keterkaitan dengan lawan jenis. Seorang laki-laki akan tertarik pada seorang perempuan, begitu pula
sebaliknya. Ini merupakan fitrah yang melekat pada diri manusia dan tak akan bibsa mengelak
kehadirannya. Cinta adalah fitrah tergantung bagaimana cara kita mengelola rasa cinta itu agar
sesuai dengan hukum syara’. Tidak keluar dari qoridor hukum syara’.
Islam adalah agama Allah. Allah maha penciptakan dan pengatur. Allah yang meciptakan
manusia, kehidupan dan alam semesta berikut apa yang ada padanya, dan Allah lah sang mudabbir
yang maha mengatur seluruh ciptaannya. Seperti halnya islam mengatur tatacara berpakaian, maka
islampun mengatur bagaimana naluri cinta disalurkan sesuai hukum syara’.
TA’ARUF atau PERKENALAN yang sudah jelas akadnya.
Lebih khusus tentang diciptakannya gharizah an-naw pada diri manusia, bahwa Allah menciptakan
naluri tersebut untuk kelangsungan jenis manusia.
Allah SWT berfirman yang artinya:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa
di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al- Hujurat : 13)
Tujuan dari diciptakannya Gharizah an-nawu harus ditempuh dengan jalan halal. Bukan dengan jalan
pacaran, kehidupan bebas dan memiliki keturunan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Naluri ini
meski fitrah, namun juga ada faktor lain yang membuatnya tumbuh lebih cepat dantak terkendalikan
yaitu film-film percintaan, gambar dan vedio porno, komunikasi yang sering dengan lawan jenis, dan
lain sebagainya. Oleh sebab itu islam mengatur interaksi dengan lawan jenis. Ada beberapa interaksi
yang diperbolehkan dengan lawan jenis dinataranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, jual beli,
dan transportasi kecuali GOJEK.
MENGUPAS FAKTA Seorang laki-laki atau perempuan mempunyai rasa tertarik pada lawan jenisnya,
hal itu akan mendorong agar bisa mengenal lebih jauh. Dengan satu maksud nantinya menjadi bahan
pertimbangan memilihnya sebagai pendamping hidup yang sama-sama berlayar dibahtera rumah
tangga sebagai suami istri. Ada anggapan yang muncul bahwa seseorang sebelum memutuskan
memilih seseorang sebagai pendampingnya, terlebih dahulu harus mengenal pribadinya dengan
menyeluruh. alasannya bagaimana mungkin akan membangun rumahn tangga, jika tidak saling mengetahui satu sama lain, dan tiak saling mengenal karakter masing-masing secara mendalam?
Menikah itu bukanlah untuk sehari, dua hari tapi seumur hidup. Kalau tidak mengenal dengan baik ,
bisa jadi pernikahan hanya akan berlangsung beberapa saat. Berbagai anggapan tersebut tidak
sepenuhnya keliru. Namun, apakah anggapan itu akan menjanjikan bahwa keluarga tersebut akan
menjadi harmonis selamanya?
Banyak orang yang menjawab: “ya, begitu kebanyakan anggapan umum yang berkembang
dimasyarakat, menggap PACARAN menjadi hal biasa dengan dalih saling mengenal akan saling
memahami dan menyangangi sehingga keluarga yang akan dibangun akan harmonis dan
berlangsung selamanya. Padahal jelas dalam agama islam penyaluran gharizah an-nawu yang
semacam itu adalah hal yang keliru dan haram hukumnya. Kemudian islam memberikan solusi tepat
yakni dengan sesegera mungkin mewujudkan kesiapan menikah dan ketika kesiapan itu dimiliki
segeralah berproses dengan Ta’aruf, khitbah dan menikah. Jika kesiapan itu belum dimiliki Rasulullah
SAW dalam sebuah Hadits telah memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah, hendaknya
ia berpuasa, karena puasa itu akan mejadi perisai baginya. Menikah hukum asalnya adalah sunnah
sebagaimana sabda nabi “ akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, dan aku juga menikahi wanita.
maka siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukan bagian dari golonganku” (GR. Bukhori
dan Muslim). Namun menikah menjadi wajib hukumnya bagi orang yang sudah mampu dan memiliki
bekal untuk menikah.
“ berpuasa atau menikah” adalah solusi islam dalam memanaj gharizah an-nawu
Kemudian dengan jelasnya maka akan dirinci perbedaan antara Ta’aruf dan Pacaran.
Ta’aruf adalah proses saling kenal mengenal dengan adanya orang lain atau wali sebagai perantara
untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Ta’aruf ini dilakukan bagi yang sudah memiliki
kesiapan untuk menikah dan diproses dengan saling menukar cv. Proses ta’aruf tidak berlangsung
lama, jika darinya ditemukan kecocokan dan sama-sama mantap untuk berlanjut pada jenjang
khitbah maka proses ini dilanjutkan. Namun, jika ditemukan ketidakcocokan dari cv tersebut maka
ta’aruf boleh dihentikan, dan tidak berlangsung interaksi lainnya.
Catatan.
Maksud dari perantara atau wali adalah orang yang dipercaya yang harus memiliki sifat amanah,
serta mengetahui ilmunya. Artinya wali tersebut adalah sudah menikah dan tahu betul bagaimana
proses ta’aruf tersebut.
Memiliki kesiapan disini maksudnya adalah siap menikah, yakni siap secara Ruhiyah (menjadi
menikah adalah inadah karena ALLAH), siap secara mental (mampu menanggung setiap beban-
beban pernikahan) dan sangat baik jika didukung dengan kesiapan materi.
CV adalah data diri mulai dari biodata, kekurang dan kelebihan, visi misi pernikahan, dan selainnya
yang diperlukan.
Proses Ta’aruf sebagaimana Ta’aruf adalah jalan menuju pernikahan yang di Ridhoi ALLah maka
sebaikanya “Bersegeralah dalam melakukan amalan sholih sebelum datang fitnah “ (HR. Muslim no
118). Artinya dalam proses ta’aru bersegeralah dalam mengambil keputusan, jangan berlama-lama
yang ada setan akan terus berbisik-bisik dan membuat fitnah. Biasanya berlangsung hanya 3-7 hari
atau paling lama 2 minggu setelah pertukaran CV tidak lebih dari berbulan-bulan. Proses ta’aruf
dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian apakah dilanjutkan atau cukup dihentikan. Yang berbulan bulan lamanya itu adalah masa setelah khitbah menuju tanggal pernikahan dan tidak
bertahun tahun.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda