Selasa, 05 Februari 2019

Walimah, Kenapa Takut Infishal?



 Oleh Merli Ummu Khila

#MuslimahBantenOfficial -- Walimah atau pesta pernikahan atau biasa disebut hajatan, pada masyarakat saat ini sudah menjadi budaya atau adat dalam penerimaan tamu undangan yang bersifat campur baur. Sehingga satu tenda bisa menampung semua tamu tanpa memisahkan tamu perempuan dan laki-laki.

Kebiasaan ini yang sulit untuk dihilangkan pada masyarakat. Padahal dalam islam sudah diatur bagaimana interaksi dengan yang bukan mahram dalam kehidupan umum. Adapun aturan islam, istilah ikhtilat atau bercampur baur adalah sesuatu yang diharamkan,

Pemisahan (infishal) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya apabila terjadi ikhtilat (campur baur antara tamu pria wanita), karena adanya pertemuan (ijtima’) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa`, hlm. 7)

Hukum umum tentang wajibnya pemisahan pria dan wanita didasarkan pada sejumlah dalil syariah, di antaranya :

 (1) Rasulullah SAW telah memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita di masjid ketika shalat jamaah, yaitu shaf-shaf pria berada di depan, sedangkan shaf-shaf wanita berada di belakang shaf-shaf pria. (HR Bukhari no 373, dari Anas bin Malik);

(2) Rasulullah SAW memerintahkan para wanita untuk keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828, dari Ummu Salamah);

(3) Rasulullah SAW telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah pria dengan jamaah wanita (dilaksanakan pada hari yang berbeda). (HR Bukhari no 101, dari Abu Said Al Khudri). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam)

Akan tetapi, ketika hal tersebut dipahamkan kepada masyarakat, kebanyakan mereka menolak dengan alasan sepele misal : "nggak mau tampil beda, takut jadi omongan orang" Ataupun "ribet, nanti tamu nya nggak mau diatur-atur apalagi yang pasutri.". Dan segudang alasan dan ketakutan lainnya  yang mereka buat-buat, bahkan bersifat berlebihan.

Padahal infishal bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan karena ada konsekuensi yang akan menimpa bagi tuan rumah yang memfasilitasi sesuatu yang tidak di benarkan dalam syariah yaitu bercampur baur. Konsekuensi tersebut ialah dosa.

Apabila  kita melihat dari segi manfaat, infishal bahkan jauh lebih nyaman bagi tamu yang datang.

Adapun keuntungan dari infishal :

1. Lebih nyaman
2.Terhindar dari pandangan yang bukan mahram, karena kebanyakan masyarakat sekarang khusus nya muslimah,  ketika menghadiri undangan sering tabaruj atau bersolek berlebihan.
3. Terhindar dari berdesakan antrian dan bersebelahan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada situasi tertentu.
4. Bagi undangan yang masih sendiri atau jomblo tidak harus bingung mencari pasangan untuk diajak menghadiri undangan.

Maka, alasan apalagi yang masyarakat buat semata-mata menolak infishal atau pemisahan tamu dalam pesta pernikahan?

 —-
[Like and share, semoga menjadi amal sholih]
—-
Saudari minat bergabung dalam kajian dan perjuangan untuk melanjutkan kehidupan Islam, khusus wilayah Tangerang dan Banten
⬇⬇⬇
Facebook: http://bit.ly/MuslimahBantenOfficial
Twitter: twitter.com/BantenMuslimah?s=08
Instagram: instagram.com/muslimahbanten_official
Telegram: https://t.me/MuslimahBantenIdeologis

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda