Senin, 30 September 2019

Antara Aku dan Profesi

Antara Aku dan Profesi.

Profesi dalam pembahasan kali ini adalah perempuan ya bukan laki-laki. Jadi jika pembahsaanya laki-laki itu ranah yang berbeda. Dan profesi yang dimaksud di sini adalah pekerjaan. Nah.. Bagaimana hukumnya bekerja untuk perempuan dalam Islam?
Dalam Alqur’an juga dijelaskan bahwa setiap manusia hendaknya mencari rezeki dengan cara bekerja sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT yang artinya; “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Al-Jumu’ah(62):10)
Melalui ayat tersebut dapat difahami, setiap manusia termasuk perempuan berhak untuk bekerja dan mendapat ganjaran yang setimpal atas apa yang mereka kerjakan. Sehingga dalam Islam hukum perempuan yang bekerja adalah mubah atau diperbolehkan.
Mubah disini untuk siapa sih? Apakah hanya untuk mereka yang belum menikah atau untuk mereka yang sudah menikah juga? Hukum mubah disini untuk semua perempuan ya shalihah mau dia belum menikah, sudah menikah atau pun sudah menikah tapi bercerai (janda). Pokoknya  dalam Islam hukumnya mubah atau boleh buat perempuan bekerja.
Tapi pekerjaan seperti apa yang diperbolehkan dalam Islam untuk perempuan?
Sebetulnya dalam Islam sendiri tidak ada aturan khusus mengenai pekerjaan apa saja yang diperbolehkan untuk perempuan, hanya saja dalam hal ini setiap perempuan sebaiknya bekerja sesuai fitrah nya.. Karena perlu di ingat! Perempuan itu tulang rusuk, jadi gak akan pernah bisa jadi tulang punggung. Meskipun pada kenyataannya memang banyak perempuan yang menjadi tulang punggung (bekerja) sedangkan suami nya jadi tulang rusuk (mengurus rumah). Ini malah terbalik ya, kan harusnya yang bekerja itu suami atau laki-laki yang sudah jelas wajib hukumnya mencari nafkah, dan istri atau perempuan yang mengurus urusan rumah tangga.
Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah : 233)
Yang perlu diperhatikan oleh perempuan adalah bekerja pun tidak asal bekerja ya shalihah..Jangan karena terdesak kebutuhan sehari-hari, kita sebagai perempuan jadi sembarangan mencari pekerjaan. Apalagi kalau yang dipikirin cuma gaji yang besar. Hati-hati..
Dalam Islam sendiri, manusia diciptakan oleh Allah dengan seperangkat aturan-aturanNya. Termasuk perempuan. Dalam berpakaian misalnya, perempuan wajib mengenakan jilbab ketika keluar rumah. Jilbab disini adalah gamis ya, bukan pakaian potongan (baju atasan dan rok), meskipun ukuran nya besar dan tidak transparan.
Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demiki
Terus gimana kalau tempat kerja nya ternyata gak bolehin pake jilbab pas kerja? Alasan keselamatan dli, ya harus di usahakan pekerjaannya yang boleh pakai jilbab meskipun gajinya kecil, Ingat, tidak setiap orang punya gaji, tapi setiap orang pasti punya rezeki. Jadi, pilih taat sama Allah yang udah kasih rezeki atau taat sama bos yang udah kasih gaji?
Shalihah, mencari pekerjaan yang halal memang mudah, tapi belum tentu toyib. Bisa saja kita bekerja di pabrik, memperoleh gaji yang halal tapi kalau gak toyib cara kita bekerja karena harus menanggalkan kewajiban kita mengenakan jilbab, untuk apa? Yang ada malah mudhorot yang kita terima. Astagfirullah 
Ada perempuan yang sudah menikah, dan ia bekerja. Dalam kasus ini, suami nya adalah laki-laki soleh yang paham agama. Jadi pengen nya istri nya ini gak usah kerja, dirumah aja ngurus rumah dan anak. Tapi si istri pengen tetep kerja karena pengen bantu kebutuhan rumahtangga, misalnya penghasilan suami kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bagaimana dan apa yang harus dilakukan si istri?
Maka, seharusnya ketika suami mengatakan A, maka si istri harus melakukan A. Jika suami mengatakan B, maka si istri harus melakukan B. Intinya taat dan patuh pada apa yang dikatakan suami. Karena jangan dianggap sepele, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Karena begitu besar hak suami terhadap istri dalam hal ketaatan. Tapi meski demikian, ada hal yang perlu dipertimbangkan si suami. Shalihah, suami itu bukan hanya pemimpin keluarga (kepala rumah tangga), ia juga adalah sahabat dalam hidup kita (istri). Jadi, ketika ada perbedaan pendapat, maka sebaiknya dibicarakan dengan kepala dingin (musyawarah), karena dengan adanya musyawarah diharapkan akan mendapatkan solusi terbaik, dimana kedua nya sama-sama ridho atas hasil musyawarah nya.
Nama : Devi arfiani
Asal : Pandeglang
Grup : 3
Pertanyaan : Saya kan blom menikah ya.. Tanggung jawab saya masih ada pada ortu saya. Saya ingin kuliah juga sambil bekerja,, tapi ortu saya tdk setuju.. Otomatis saya harus mnuruti kemauan ortu saya.. Saya takut setelah lulus kuliah tidak bisa dapat pekerjaan terlbih jaman sekarang sulit mncari pekerjaan,, menurut ustadzah apa yg mesti saya lakukan?
Jawaban :Tenang, jangan takut tidak dapat pekerjaan, rezeki itu sudah diatur oleh Allah (termasuk pekerjaan). Jadi untuk sekarang ikuti saja dulu kemauan orangtua, benar memang fokus kuliah lebih baik, agar cepat lulus dan bisa memperoleh ilmu yang lebih berkualitas. Dan soal pekerjaan, jangan asal pilih jurusan saat kuliah, perhatikan prospek kedepan, jurusan apa yang masih banyak diminati perusahaan atau lembaga" kerja yang didalam nya dimudahkan urusan" kita sebagai muslimah yang berpakaian syari.
Nama : Anah
Asal : Cilegon
Grup : 1/2
Pertanyaan :Mengenai seorang wanita muslim yg bekerja. Apa yang harus di lakukan, saat ada tawaran pekerjaan yang mungkin itu enak di kerjakan, tidak begitu berart dan tidak begitu cepe. Namun... Persyaratan dari pekerja ini adalah tidak boleh bercadar, boleh muslimah tapi gk bercadar. Kalo aku menganggap hukum pake cadar adalah sunah, apa boleh saya melakukan persyaratan itu?
Jawaban :Wah ini akan berbeda pendapat dengan saya 😊 karena kalau saya mengadopsi hukum mubah memakai cadar. Jadi, kalau saya yang menjadi ukhti, maka saya akan menerima persyaratan itu dengan ikhlas. Tapi kembali lagi ke ukhti yang mengadopsi hukum sunnah. hanya saja, di Indonesia memang masih sangat langka tempat kerja yang menerima pekerja nya memakai cadar. Mungkin ada aja, tapi sangat sedikit, dan kemungkinan itu pun pemilik tempat kerja nya bercadar, makannya mengizinkan karyawan atau pekerja nya bercadar. 😊

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda