Senin, 30 September 2019

Antara Aku dan Profesi

Antara Aku dan Profesi.

Profesi dalam pembahasan kali ini adalah perempuan ya bukan laki-laki. Jadi jika pembahsaanya laki-laki itu ranah yang berbeda. Dan profesi yang dimaksud di sini adalah pekerjaan. Nah.. Bagaimana hukumnya bekerja untuk perempuan dalam Islam?
Dalam Alqur’an juga dijelaskan bahwa setiap manusia hendaknya mencari rezeki dengan cara bekerja sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT yang artinya; “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Al-Jumu’ah(62):10)
Melalui ayat tersebut dapat difahami, setiap manusia termasuk perempuan berhak untuk bekerja dan mendapat ganjaran yang setimpal atas apa yang mereka kerjakan. Sehingga dalam Islam hukum perempuan yang bekerja adalah mubah atau diperbolehkan.
Mubah disini untuk siapa sih? Apakah hanya untuk mereka yang belum menikah atau untuk mereka yang sudah menikah juga? Hukum mubah disini untuk semua perempuan ya shalihah mau dia belum menikah, sudah menikah atau pun sudah menikah tapi bercerai (janda). Pokoknya  dalam Islam hukumnya mubah atau boleh buat perempuan bekerja.
Tapi pekerjaan seperti apa yang diperbolehkan dalam Islam untuk perempuan?
Sebetulnya dalam Islam sendiri tidak ada aturan khusus mengenai pekerjaan apa saja yang diperbolehkan untuk perempuan, hanya saja dalam hal ini setiap perempuan sebaiknya bekerja sesuai fitrah nya.. Karena perlu di ingat! Perempuan itu tulang rusuk, jadi gak akan pernah bisa jadi tulang punggung. Meskipun pada kenyataannya memang banyak perempuan yang menjadi tulang punggung (bekerja) sedangkan suami nya jadi tulang rusuk (mengurus rumah). Ini malah terbalik ya, kan harusnya yang bekerja itu suami atau laki-laki yang sudah jelas wajib hukumnya mencari nafkah, dan istri atau perempuan yang mengurus urusan rumah tangga.
Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah : 233)
Yang perlu diperhatikan oleh perempuan adalah bekerja pun tidak asal bekerja ya shalihah..Jangan karena terdesak kebutuhan sehari-hari, kita sebagai perempuan jadi sembarangan mencari pekerjaan. Apalagi kalau yang dipikirin cuma gaji yang besar. Hati-hati..
Dalam Islam sendiri, manusia diciptakan oleh Allah dengan seperangkat aturan-aturanNya. Termasuk perempuan. Dalam berpakaian misalnya, perempuan wajib mengenakan jilbab ketika keluar rumah. Jilbab disini adalah gamis ya, bukan pakaian potongan (baju atasan dan rok), meskipun ukuran nya besar dan tidak transparan.
Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demiki
Terus gimana kalau tempat kerja nya ternyata gak bolehin pake jilbab pas kerja? Alasan keselamatan dli, ya harus di usahakan pekerjaannya yang boleh pakai jilbab meskipun gajinya kecil, Ingat, tidak setiap orang punya gaji, tapi setiap orang pasti punya rezeki. Jadi, pilih taat sama Allah yang udah kasih rezeki atau taat sama bos yang udah kasih gaji?
Shalihah, mencari pekerjaan yang halal memang mudah, tapi belum tentu toyib. Bisa saja kita bekerja di pabrik, memperoleh gaji yang halal tapi kalau gak toyib cara kita bekerja karena harus menanggalkan kewajiban kita mengenakan jilbab, untuk apa? Yang ada malah mudhorot yang kita terima. Astagfirullah 
Ada perempuan yang sudah menikah, dan ia bekerja. Dalam kasus ini, suami nya adalah laki-laki soleh yang paham agama. Jadi pengen nya istri nya ini gak usah kerja, dirumah aja ngurus rumah dan anak. Tapi si istri pengen tetep kerja karena pengen bantu kebutuhan rumahtangga, misalnya penghasilan suami kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bagaimana dan apa yang harus dilakukan si istri?
Maka, seharusnya ketika suami mengatakan A, maka si istri harus melakukan A. Jika suami mengatakan B, maka si istri harus melakukan B. Intinya taat dan patuh pada apa yang dikatakan suami. Karena jangan dianggap sepele, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Karena begitu besar hak suami terhadap istri dalam hal ketaatan. Tapi meski demikian, ada hal yang perlu dipertimbangkan si suami. Shalihah, suami itu bukan hanya pemimpin keluarga (kepala rumah tangga), ia juga adalah sahabat dalam hidup kita (istri). Jadi, ketika ada perbedaan pendapat, maka sebaiknya dibicarakan dengan kepala dingin (musyawarah), karena dengan adanya musyawarah diharapkan akan mendapatkan solusi terbaik, dimana kedua nya sama-sama ridho atas hasil musyawarah nya.
Nama : Devi arfiani
Asal : Pandeglang
Grup : 3
Pertanyaan : Saya kan blom menikah ya.. Tanggung jawab saya masih ada pada ortu saya. Saya ingin kuliah juga sambil bekerja,, tapi ortu saya tdk setuju.. Otomatis saya harus mnuruti kemauan ortu saya.. Saya takut setelah lulus kuliah tidak bisa dapat pekerjaan terlbih jaman sekarang sulit mncari pekerjaan,, menurut ustadzah apa yg mesti saya lakukan?
Jawaban :Tenang, jangan takut tidak dapat pekerjaan, rezeki itu sudah diatur oleh Allah (termasuk pekerjaan). Jadi untuk sekarang ikuti saja dulu kemauan orangtua, benar memang fokus kuliah lebih baik, agar cepat lulus dan bisa memperoleh ilmu yang lebih berkualitas. Dan soal pekerjaan, jangan asal pilih jurusan saat kuliah, perhatikan prospek kedepan, jurusan apa yang masih banyak diminati perusahaan atau lembaga" kerja yang didalam nya dimudahkan urusan" kita sebagai muslimah yang berpakaian syari.
Nama : Anah
Asal : Cilegon
Grup : 1/2
Pertanyaan :Mengenai seorang wanita muslim yg bekerja. Apa yang harus di lakukan, saat ada tawaran pekerjaan yang mungkin itu enak di kerjakan, tidak begitu berart dan tidak begitu cepe. Namun... Persyaratan dari pekerja ini adalah tidak boleh bercadar, boleh muslimah tapi gk bercadar. Kalo aku menganggap hukum pake cadar adalah sunah, apa boleh saya melakukan persyaratan itu?
Jawaban :Wah ini akan berbeda pendapat dengan saya 😊 karena kalau saya mengadopsi hukum mubah memakai cadar. Jadi, kalau saya yang menjadi ukhti, maka saya akan menerima persyaratan itu dengan ikhlas. Tapi kembali lagi ke ukhti yang mengadopsi hukum sunnah. hanya saja, di Indonesia memang masih sangat langka tempat kerja yang menerima pekerja nya memakai cadar. Mungkin ada aja, tapi sangat sedikit, dan kemungkinan itu pun pemilik tempat kerja nya bercadar, makannya mengizinkan karyawan atau pekerja nya bercadar. 😊

Minggu, 08 September 2019

Disertasi kontroversi: Seks diluar nikah tak langgar syari'at



Pemateri: Ayu Ratih Rizki Pradika,S.Pd

🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷
Akhir-akhir ini kita sedang dihebohkan dengan kasus disertasi salah satu mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga yang kontroversial. Disertasi yang disusun oleh Abdul Aziz, pengajar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menjadi kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya umat muslim.
Dalam disertasinya, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu mengkaji kebasahan hubungan seks di luar nikah berdasar konsep Muhammad Syahrur. Abdul Aziz mengambil gagasan Muhammad Syahrur tokoh asal Suriah yang pernah lama menetap di Rusia, yakni terkait keabsahan hubungan seksual non martial atau di luar nikah. Disertasi yang disusun oleh Abdul Aziz berjudul Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual non martial menjadi heboh dan mendapat tanggapan luas dari berbagai kalangan.

Hal yang melatar  belakangi Abdul Aziz menulis disertasi ini adalah karena ia mengaku prihatin kepada mereka yang dikriminalisasi dan stigmatisasi. Aziz juga prihatin atas pembatasan akses terhadap mereka yang melakukan hubungan seksual nonmartial. Menurutnya, semua itu berawal dari hukum agama yang hanya melegalkan hubungan seksual martial. Sementara, hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap kejahatan. Lalu, itu diadopsi negara dengan memasukannya ke dalam hukum nasional.

Dalam disertasinya Abdul Aziz berdasar pada Muhammad Syahrur  mengatakan hubungan seks di luar nikah diperbolehkan. Bahkan bisa dianggap halal asal memenuhi syarat tertentu, yakni sudah dewasa dan berakal sehat, tidak dilakukan di tempat terbuka, tidak dengan perempuan bersuami, tidak secara homo, tidak memiliki hubungan darah, tidak dilakukan dengan mantan istri ayah, tidak juga dilakukan dengan ibu tiri. Syarat lain adalah asal suka sama suka, maka boleh dilakukan dan halal.
Ia menjelaskan, konsep Milk Al-Yamin didasarkan pada hubungan perbudakan masa lalu. Kala itu, seorang pemilik budak dapat berhubungan seks dengan istrinya juga dengan budak perempuannya. Menurut Abdul Aziz saat ini perbudakan telah dihapus, pembolehan berhubungan seks tanpa menikah dengan budak itu diadopsi dalam bentuk baru. Yaitu tentunya dengan tidak melanggar syarat-syarat yang telah disebutkan tadi. Karenanya Aziz menegaskan, tidak boleh lagi terjadi di negara ini penggerebekan di hotel hanya karena tidak punya surat nikah. Menurutnya hal itu melanggar hak asasi manusia. Sesuai tafsir Syahrur, Aziz juga mengatakan, kesepakatan untuk hubungan intim itu bisa dilakukan tanpa saksi atau wali. Karena, keduanya sudah dewasa dan berakal sehat. Terpenting, keduanya menyadari betul tindakan dan konsekuensi hubungan tersebut.

Usaha Abdul Aziz menyamakan kasus hukum budak dengan partner. Partner yang dimaksud tentu bukan pasangan yang sah menurut islam, seperti pacar (bagi yang belum menikah), selingkuhan (bagi yang sudah menikah) atau pelacur. Mempersamakan antara perbudakan dengan partner jelas tindakan yang salah. Bentuk qiyas (analogi) yang dilakukannya tidak sama. Tidak ada kesataraan dalam analogi yang dilakukan oleh Abdul Aziz sebagai syarat dari qiyas. Bisa dikatakan itu adalah kesalahan logika, di antara kesalahan itu adalah menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang lain, tapi tidak sebanding. Contohnya kita dibilang tidak bisa / mahir bahasa inggris, sedangkan di inggris anak-anak kecil saja sudah bisa bahasa inggris. Ini penyamaan yang tidak setara. Budak dan pacar persamaannya dimana ? Konsep budak adalah kepemilikan, sementara partner (pacar) bukan hak milik. Mereka adalah manusia bebas yang dijamin kehormatannya.
Sebagai informasi, Syahrur adalah ahli teknik sipil yang tidak belajar agama secara formal. Kalau Syahrur bukan ahli dibidang fiqih maupun tafsir, mengapa dijadikan rujukan untuk diteliti ? ibaratnya, kita menanyakan kepada tukang bangunan soal obat-obatan medis, pasti jawabannya ngawur dan tidak dapat dijadikan pegangan.

Abdul Aziz menyebutkan bahwa hubungan seks non martial (maksudnya adalah zina) merupakan hak asasi manusia dan dilindungi undang-undang. Menempatkan hak  asasi manusia di atas hak Allah adalah tindakan dzalim dan fasik secara epistimologi. Teringat perkataan Imam Al-Ghazali “laa yadri annahu laa yadri”, yang artinya “tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu”, atau seperti perkataan Dr Syamsuddin Arif “people who think they know while in fact they don’t” yang artinya “orang-orang yang merasa tahu, padahal faktanya mereka tidak tahu”. Penyakit ini memang ada di kalangan intelektual liberal. Ada kesalahan paham yang dilakukan oleh beberapa kampus bahwa kampus adalah wadah tempat mahasiswa berfikir bebas tanpa batas. Sehingga pihak kampus bisa beralasan itu hanya wacana saja untuk mendidik mahasiswa bersikap kritis. Ini jelas merusak bangunan dan tatanan kehidupan karena siapa saja akan bebas berbicara tanpa otoritas.

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait persoalan ini. Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi juga menghadirkan para promotor dan penguji disertasi Abdul Aziz. Yudian mengakui kajian atas konsep Milk Al-Yamin itu cukup berbahaya. Jika dibenarkan, sama saja dengan merombak hukum perkawinan. Banyak catatan yang diberikan promotor maupun penguji. Diantaranya, Aziz diminta mengubah judul disertasi harus ditambahkan kata problematika, sehingga tidak terkesan langsung mendukung. Tetapi jika Aziz nekat, itu pandangan pribadinya, pihak kampus tidak akan mengatakan itu penelitian negara, tetapi penafsiran yang menyimpang.

Kalau dipikir-dipikir, disertasi ini pasti sudah lolos dalam ujian proposal penelitian di awal. Disertasi ini juga sudah diuji dalam ujian tertutup. Promotor (pembimbing) dan penguji sudah tahu dan sudah menilai. Selama bimbingan minimal ada 10 pertemuan dengan dosen pembimbing dan pasti ada diskusi dan arahan disitu. Mungkin bisa jadi dosen pembimbing juga ikut berkontribusi dalam gagasan tersebut. Dan sangat disayangkan penguji juga meluluskan disertasi tersebut dengan alasan sudah memenuhi kaidah analisis. Padahal dalam menganalisis dengan qiyas nya saja sudah keliru.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara, lembaga ini mengeluarkan keterangan resmi. MUI menilai disertasi tersebut menyimpang dan harus ditolak. Hasil penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan Al-Quran dan Hadits, juga bertentangan dengan kesepakatan ulama dan itu termasuk kedalam kategori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak. Konsep itu mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas dan bertentangan dengan syariat islam. Praktik hubungan seksual non martial itu dapat merusak sendi kehidupan keluarga yang tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata. MUI juga menyesalkan promotor dan pebguji disertasi. Yang dinilai tidak memiliki kepekaan perasaan publik.

Penelitian ilmiah yang dilakukan tanpa ruh ketauhidan hanya akan menghasilkan temuan-temuan yang lebih mengarah pada “pembenaran” atas data dan fakta eksperimen atau pengamatan, bukan kebenaran itu sendiri (Prof.Ir.Joni Hermana, M.Sc.Es.,Ph.D).

 Ketidakhadiran Tuhan sebagai ruh dari penelitiannya yang berbasis pada Al-Quran, akan membuat hasil penelitian menjadi keliru. Seharusnya ilmu pengetahuan berjalan selaras dan seirama. Hal itu dapat tercapai apabila ruh atau premis yang digunakan benar. Sesuai dengan firman Allah SWT bahwa Dia menciptakan jin dan manusia semata untuk beribadah kepada-Nya. Makna “mengabdi” adalah bahwa kita sebagai hamba-Nya harus berusaha mencari jawaban secara ilmiah melalui ilmu pengetahuan, yang digunakan untuk menguatkan dan membenarkan apa yang tercantum dalam Al-Quran, bukan justru sebaliknya. Malah ilmu pengetahuan digunakan manusia untuk ‘membuktikan’ bahwa pernyataan-Nya dalam Al-Quran adalah salah, atau ada ‘pengertian lain’ yang seolah lalu membolehkan apa yang seharusnya haram dilakukan.

Sayangnya, disertasi seperti itu lolos dari sebuah perguruan tinggi agama islam negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mempertahankan marwah islam. Idealnya perguruan tinggi islam adalah gudangnya kaum intelektual muslim, ulama dan ilmuan yang mampu menjadi benteng umat dari serangan liberalism. Ketika kaum intelektual muslim yang mestinya menjadi penjaga islam justru menjadi orang-orang yang menghancurkan islam, ini merupakan bencana akademik.🔥
Masalah disertasi ini bukanlah masalah sederhana, sebab berkaitan dengan syariat islam tentang suatu masalah yang sudah sangat jelas. Disertasi ini meski disebut karya ilmiah, bisa juga merupakan delik hukum sebagai penistaan atas islam. Jika kasus ini tidak ditangani secara benar dan serius, maka islam akan semakin dihina oleh musuh-musuh islam. Oleh karenanya ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini :
1⃣Pertama, harus dirumuskan kembali kajian studi islam agar tidak bertentangan dengan islam itu sendiri.
2⃣Kedua, bersepakat untuk menghilangkan pemikiran liberal dan sekulerisasi, terutama di perguruan tinggi islam.
3⃣Ketiga, menjadikan visi misi perguruan tinggi islam sebagai pelopor kebangkitan peradaban islam di dunia.
4⃣Keempat, melakukan standarisasi dosen-dosen muslim yang benar dan berkualitas.
5⃣Kelima, umat muslim harus terus beramar ma’ruf kepada umat, agar umat paham akan bahaya sistem sekulerisme yang masih bercokol di negeri ini.

...Semoga kasus ini yang terakhir, semoga tidak ada lagi pemikiran-pemikiran sesat tumbuh dan muncul. Dan semoga sistem islam yang kita nantikan cepat tegak sehingga seluruh umat dapat merasakan bahwa islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Aamiin…
____________________
🌀Pertanyaan : kenapa orang yang menikah karena zina (hamil diluar nikah) itu tidak bahagia dan berujung kepada saling menyakiti atau bercerai?
Terimakasih

🍃 Walaikumsalam... Bahagia atau tidak hingga berujung perceraian itu adalah konflik keluarga sebenarnya ya, ya ini yg perlu kita sadari menikah bukan hanya sekedar persoalan cinta tapi ya tentang segala terutama ilmu yg utama. Kalau dr sudut pandang pemateri selain itu ada beberapa penyebab yg mungkin bisa jd menjadi konflik yg berujung pada pertengkaran atau bahkan smpe perpisahan.

1. Langkah awal yg salah,  menikah adalah ibadah, maka jalan menuju pernikahan hrs lah dg sesuai ridho Allah, bukan dg zina yg jelas melanggar syariat.

2. Laki" yg baik tidak akan mengajak wanita ny bermaksiat, pun wanita yg baik tidak akan mau bermaksiat, saat sblm menikah tidak menjadikan agama sebagai tiang dlm rumah tangga maka keberkahan rumah tangga sulit terasa, bahkan tujuan utama menikah tuk mendapatkan sakinah, mawaddah dan warrahmah akan sangat sulit dirasa.

Dan..  Jika kaitkan dg materi kita terkait disertasi yg menghalalkan hubungan seks di luar nikah, itu akan berdampak pada keutuhan mulia tujuan pernikahan. Jd jelas pemikiran seperti ini yg jelas sekuler dan libera harus dihilangkan

Back to true love


Malam ini temanya tentang cinta ya😁. Ah cinta terus ya hehe. Apa gk habis2 tuh masalah cinta?😂

Kalau ngomongin masalah cinta, sebetulnya aku rasa kalian dah maklum lah ya bahwa cinta itu tidak berarti pacaran😌. Kan udah pada hijrah semua.

Yang mau aku tekanin di sini bukan sisi itu. Kita akan bahas bagaimana “Memiliki Cinta Yang Hakiki”.

Yang namanya hakiki itu pasti terikat dengan sesuatu yang sebenarnya atau sesungguhnya. Pada dasarnya penggunaan kata ini tidaklah menggambarkan suatu hal yang dapat ditangkap / dirasakan dengan panca indra, melainkan sesuatu yang berhubungan atau dapat dirasakan melalui perasaan atau batin kita.

Kita sedang berbicara dalam ranah jomlo ya 😁. Yang sudah menikah beda lagi kelasnya.😚

Bukan tak pernah. Pasti setiap dari kita selalu tersandung cinta. Kadang susah untuk mengendalikannya. Padahal sudah tau ilmunya. Membayangkan dirinya saja itu sudah masuk dosa. Yuk kita baca istigfar sama-sama. Astaghfirullah.

Contoh. Kita suka dengan laki-laki A. entah apa yang membuat cinta itu hadir. Namun kita yakini bahwa itu dari Allah. Saat kita merasakan cinta itu hadir dalam hati. Lalu kemudian kita ikuti kemana maunya ia. Bisa jadi kita mengingat wajahnya. Kepoin akunnya. Atau sejenis kemaksiatan yang tak terasa. Ini namanya kita masih luput dari cinta buta.

Berbeda dengan, jika kita menepis rasa itu. Meski Allah yang memberikannya, namun kita terus mengingat bahwa rasa itu adalah bentuk ujian Allah kepada kita. Ujian ketaatan. Ujian kecintaan terhadap Allah. Sejauh mana kita lebih takut kehilangan Allah daripada harus mengikuti hawa cinta yang membuta.
  💘Inilah cinta hakiki. Selalu melihat hal yang sebenarnya. Melihat yang sesungguhnya. Meski itu adalah hal yang kasat mata. Saat cinta hanya dilihat oleh mata (dalam arti cinta pada makhluk). Maka yang ada nafsu jiwa. Berbeda apabila kita cinta pada makhluk tetapi yang kita pilih adalah cinta yang didasarkan oleh iman, maka hanya Allah yang Nampak dalam dada. Maksudnya Allah yang memenuhi hati kita. Bukan makhluknya.
Karena yang dipilih adalah yang sesungguhnya. Dibalik rasa cinta pada makhluk, ada Allah yang memberikan itu semua. Maka seharusnya kita lebih cinta pada yang Maha Cinta.

Bagiamana jika rasa itu hadir tiba-tiba?
❣Pertama, baca istighfar. Minta perlindungan pada Allah. Katakan:
“Ya Allah, Engkau yang memberiku rasa cinta. Aku ikhlas dengan karuniamu yang begitu indah ini. Namun berikanku kekuatan agar aku bisa melawan hatiku yang seringnya tak mampu menjaga ketaatan. Aku lebih memilih menahannya daripada harus mengumbarnya. Aku yakin ini ujian. Dan jikalau memang sudah waktunya datang jodohku, maka segerakanlah.”
❣Kedua, tepis bayangan2 yang muncul dalam pikiran.

Ingatlah, aktivitas hati, fisik atau lainnya yang SEBENARNYA bisa dikendalikan diri, itu semua pasti DIHISAB.

Rasa cinta, suka, rindu itu sendiri tidak akan dihisab. Karena itu adalah karunia Allah. Tetapi aktivitas PENYALURANnya semisal ‘membayangkan’ itu yang akan Allah tanyakan diakhir kelak.

“Mengapa kau pikirkan dia yang belum halal bagimu?”
Mugnkin seperti itu. Apa yang akan kita jawab? Bukankah kita tak memiliki hujjah sama sekali?
❣Ketiga, SADAR. Bahwa dia bukan siapa2 bagi kita. Tak ada alasan untuk dipikirkan.
❣Keempat, dekatkan diri kepada Allah. Ikatlah diri dengan ketaatan kepada-Nya. Menjalankan syariat-Nya. Pupuk terus keimanan dalam diri. Karena kita hanya mencintai hakikat, bukan berdasar mata yang kasat.

Dengan kita berusaha untuk terus mengingat Allah, terikat dengan hukum Allah, teringat bahwa setiap aktivitas akan dihisab dalam pengadilan Allah. Maka akan muncul rasa takut untuk melanggar aturan-Nya.
Jemputlah cinta makhluk-Nya dengan CINTA HAKIKINYA. Unduh sebanyak-banyaknya CINTA HKIKINYA. Agar kebahagiaan CINTAMU benar-benar HAKIKI ❣👤

__________
Pertanyaan 1
Disini dijelaskan bahwa

"Rasa cinta, suka, rindu itu sendiri tidak akan dihisab. Karena itu adalah karunia Allah. Tetapi aktivitas PENYALURANnya semisal ‘membayangkan’ itu yang akan Allah tanyakan diakhir kelak"

Diatas adalah pernyataan  pemateri,,,

Yg jadi pertanyaannya ??????? adakah hadist yg menerangkan soal Rasa cinta, suka, rindu itu sendiri tidak akan dihisab. Karena itu adalah karunia Allah. Tetapi aktivitas PENYALURANnya semisal ‘membayangkan’ itu yang akan Allah tanyakan diakhir kelak"

JAWABAN
Rasa cinta, rindu, suka dan lainnya adalah fitrah. Mereka Allah berikan dalam kehidupan manusia sebagai hiasan. Mereka termasuk kedalam GHORIZAH NAU’. Yang mana ghorizah macam ini adalah hakikatnya untuk melangsungkan keturunan. Mengapa harus ada Sakinah Mawaddah Rahmah dalam keluarga? Karena itu adalah hasil dari pengelolaan ghorizah nau’ yang kemudian Allah campur tangan di dalamnya.

Jadi, ghorizah itu tidak akan dihisab karena dia memang fitrah dari Allah. Allah yang kasih. Manusia tidak punya tanggungjawab kenapa dia merasakan cinta, rindu, suka dan semacamnya.

Sedangkan PENYALURAN dari ghorizah itu adalah AREA dimana MANUSIA yang MEMPUNYAI ANDIL DI DALAMNYA. Punya KEKUASAAN untuk MENGENDALIKAN atau MENYALURKAN. Dan itu adalah termasuk pada perkara PERBUATAN.

DALILNYA.
(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkan, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir [Qaf: 17-18]
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya. [Al-Israa: 36]

Nah, ini sejalankan dengan pernyataan saya. Bahwa hanya dengan perbuatan hati saja yakni membayangkan, itu akan dimintai pertanggungjawaban. Wallahu a’lam.

Pertanyaan 2
Jika kita mengagumi laki² karena akhlaknya,, itukan baik ya..alhamdulillah sih aku masih bsa nahan buat gak chat sama dia gak berani karena bagi aku cinta itu menjaga..
Apa yg mesti aku lakuin gitu saat sedang mengagumi lawan jenis agar tdk membuat rasa ini makin menjadi??

JAWABAN
Seperti tips yang sudah saya berikan. Itu bukan asal tips hehe. Karena itu adalah cara saya sendiri dalam mengendalikan hati saat sedang diuji. Duh curhat. Haha.
Cek lagi ya ukh materinya. Afwan.

Pertanyaan 3
Amalan apa saja agar kita tidak selalu mengingat orang yang kita kagumkan?

JAWABAN
Masih sama dengan pertanyaan kedua. cek lagi materi terkahir ya ukh. aku dah kasih tipsnya.
sebagai tambahan,

SIBUKKAN DIRI DENGAN HAL-HAL YANG BERMANFAAT. termasuk isi kepala kita dengan tsaqofah Islam. KARENA hidup itu BUKAN HANYA SEKADAR MEMIKIRKAN CINTA.

BANYAK urusan UMMAT yang menjadi tanggungjawab kita bersama.

Pertanyaan 4
Mi menurut umi gmn nih yaa, kmaren tmn ana menikah kan ana hadir  ,  lalu tmn suami nya itu  bawa tmn, mungkin tmn nya memperhatikn ana, lalu tmnya  nge japri ana, beliau bilang dalam waktu dekat beliau ingin menemui ortu ana,  tanda kutip  beliau ingin mengajak ana menikah. Ana fikir ini terlalu cepat, yg notabene nya baru kenal beberapa menit yg lalu. Ya memang dilihat dari umurnya beliau seharusnya memng sudh menikah(sepertinya). & Beliau agama nya alhamdulilahh sudah mantap..Memng tidak ada masalah sih, tapi disisi lain ana tkut jika ini datangnya  dari  hawa nafsu. Menurut umi gmna, minta masukan & pendapatnya ?
Wassalamu'alaikum

JAWABAN
Wa’alaikumsalaam ukh.. semoga Allah berikan kemudahan urusanmu, sholihah.
Aku punya tulisan tentang ini. Semoga tulisanku bisa mencerahkan ya ukh. Jika dirasa kurang puas, japri aja ya hehehe..
#Lensa Manusia Menipu
.
Kamera memang menipu. Penglihatan lewat mata manusia tidak seindah ini. Biasa saja. Akibat dari kamera menggunakan efek keindahan. Ini bisa menganalogikan hal apapun di dalam hidup. Semisal penglihatan zohir manusia terhadap casing seorang yang dikagumi, yang dicintai.
.
Hanya karena rasa kagum dan suka, manusia bisa tertipu oleh casing seseorang, padahal belum tentu sesuai dengan kepribadian ataupun pemikirannya. Rasa suka atau kagum itulah efek pengindah yang ditangkap oleh mata kepala manusia.
.
Sejatinya, Allah sudah menyatakan bahwa penglihatan manusia itu terbatas. Tidak mampu melihat hakikat. Karenanya, saat manusia terperangkap dalam rasa suka atau kagum, seharusnya dia minta petunjuk dari Allah dan menyerahkan semuanya kepada Allah. Jangan sampai ia terbuai oleh penglihatan semu. Penglihatan yang kadang menipu. Seperti tangkapan kamera menipu penglihatan manusia. Memang benar, apa yang Allah firmankan bahwa apa yang ada di bumi adalah pelajaran bagi manusia.
Saat kamu jatuh cinta, akibat mengagumi seseorang. Jangan gegabah. Apalagi sampai mengikuti kebanyakan orang sekuler dalam menyalurkan perasaannya lewat pergaulan bebas, pacaran. Sudahlah tertipu casing. Tertipu hawa nafsu pula! 😁

Saat kamu sedang dalam proses taaruf, jangan pakai efek pengindah dulu! Dia belum tentu milikmu. Kalau kamu ditolak baru kerasa sakitnya 😁. Dan meski memang itu jodohmu, tetap serahkan pada Allah. Minta bahwa itu baik menurut Allah. Bukan karena baik menurut pandangan matamu.

YUK TA’ARUFAN BUKAN PACARAN (PERKENALAN TERBAIK ADALAH TA’ARUF BUKAN PACARAN DAN PERBEDAAN DIANATAR KEDUANYA)




Bismillahirrahmanirrahim

Manusia hidup di bekali dengan 4 potensi utama yakni ghorizah tadayun (naluri beragama), ghorizah
baqo (naluri mempertahankan eksisitensi diri), ghorizah an-nawu ( naluri mempertahankan
kelangsungan jenis) dan pemenuhan kebutuhan seperti makan, minim, berpakaian dan lainnya.
Lebih khusus kita akan membahas tentang ghorizah an-nawu. Secara fitrah manusia memiliki
keterkaitan dengan lawan jenis. Seorang laki-laki akan tertarik pada seorang perempuan, begitu pula
sebaliknya. Ini merupakan fitrah yang melekat pada diri manusia dan tak akan bibsa mengelak
kehadirannya. Cinta adalah fitrah tergantung bagaimana cara kita mengelola rasa cinta itu agar
sesuai dengan hukum syara’. Tidak keluar dari qoridor hukum syara’.
Islam adalah agama Allah. Allah maha penciptakan dan pengatur. Allah yang meciptakan
manusia, kehidupan dan alam semesta berikut apa yang ada padanya, dan Allah lah sang mudabbir
yang maha mengatur seluruh ciptaannya. Seperti halnya islam mengatur tatacara berpakaian, maka
islampun mengatur bagaimana naluri cinta disalurkan sesuai hukum syara’.
TA’ARUF atau PERKENALAN yang sudah jelas akadnya.
Lebih khusus tentang diciptakannya gharizah an-naw pada diri manusia, bahwa Allah menciptakan
naluri tersebut untuk kelangsungan jenis manusia.
Allah SWT berfirman yang artinya:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa
di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al- Hujurat : 13)

Tujuan dari diciptakannya Gharizah an-nawu harus ditempuh dengan jalan halal. Bukan dengan jalan
pacaran, kehidupan bebas dan memiliki keturunan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Naluri ini
meski fitrah, namun juga ada faktor lain yang membuatnya tumbuh lebih cepat dantak terkendalikan
yaitu film-film percintaan, gambar dan vedio porno, komunikasi yang sering dengan lawan jenis, dan
lain sebagainya. Oleh sebab itu islam mengatur interaksi dengan lawan jenis. Ada beberapa interaksi
yang diperbolehkan dengan lawan jenis dinataranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, jual beli,
dan transportasi kecuali GOJEK.
MENGUPAS FAKTA Seorang laki-laki atau perempuan mempunyai rasa tertarik pada lawan jenisnya,
hal itu akan mendorong agar bisa mengenal lebih jauh. Dengan satu maksud nantinya menjadi bahan
pertimbangan memilihnya sebagai pendamping hidup yang sama-sama berlayar dibahtera rumah
tangga sebagai suami istri. Ada anggapan yang muncul bahwa seseorang sebelum memutuskan
memilih seseorang sebagai pendampingnya, terlebih dahulu harus mengenal pribadinya dengan
menyeluruh. alasannya bagaimana mungkin akan membangun rumahn tangga, jika tidak saling mengetahui satu sama lain, dan tiak saling mengenal karakter masing-masing secara mendalam?
Menikah itu bukanlah untuk sehari, dua hari tapi seumur hidup. Kalau tidak mengenal dengan baik ,
bisa jadi pernikahan hanya akan berlangsung beberapa saat. Berbagai anggapan tersebut tidak
sepenuhnya keliru. Namun, apakah anggapan itu akan menjanjikan bahwa keluarga tersebut akan
menjadi harmonis selamanya?
Banyak orang yang menjawab: “ya, begitu kebanyakan anggapan umum yang berkembang
dimasyarakat, menggap PACARAN menjadi hal biasa dengan dalih saling mengenal akan saling
memahami dan menyangangi sehingga keluarga yang akan dibangun akan harmonis dan
berlangsung selamanya. Padahal jelas dalam agama islam penyaluran gharizah an-nawu yang
semacam itu adalah hal yang keliru dan haram hukumnya. Kemudian islam memberikan solusi tepat
yakni dengan sesegera mungkin mewujudkan kesiapan menikah dan ketika kesiapan itu dimiliki
segeralah berproses dengan Ta’aruf, khitbah dan menikah. Jika kesiapan itu belum dimiliki Rasulullah
SAW dalam sebuah Hadits telah memerintahkan pemuda yang belum mampu menikah, hendaknya
ia berpuasa, karena puasa itu akan mejadi perisai baginya. Menikah hukum asalnya adalah sunnah
sebagaimana sabda nabi “ akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, dan aku juga menikahi wanita.
maka siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka ia bukan bagian dari golonganku” (GR. Bukhori
dan Muslim). Namun menikah menjadi wajib hukumnya bagi orang yang sudah mampu dan memiliki
bekal untuk menikah.
“ berpuasa atau menikah” adalah solusi islam dalam memanaj gharizah an-nawu
Kemudian dengan jelasnya maka akan dirinci perbedaan antara Ta’aruf dan Pacaran.
Ta’aruf adalah proses saling kenal mengenal dengan adanya orang lain atau wali sebagai perantara
untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Ta’aruf ini dilakukan bagi yang sudah memiliki
kesiapan untuk menikah dan diproses dengan saling menukar cv. Proses ta’aruf tidak berlangsung
lama, jika darinya ditemukan kecocokan dan sama-sama mantap untuk berlanjut pada jenjang
khitbah maka proses ini dilanjutkan. Namun, jika ditemukan ketidakcocokan dari cv tersebut maka
ta’aruf boleh dihentikan, dan tidak berlangsung interaksi lainnya.
Catatan.
Maksud dari perantara atau wali adalah orang yang dipercaya yang harus memiliki sifat amanah,
serta mengetahui ilmunya. Artinya wali tersebut adalah sudah menikah dan tahu betul bagaimana
proses ta’aruf tersebut.
Memiliki kesiapan disini maksudnya adalah siap menikah, yakni siap secara Ruhiyah (menjadi
menikah adalah inadah karena ALLAH), siap secara mental (mampu menanggung setiap beban-
beban pernikahan) dan sangat baik jika didukung dengan kesiapan materi.
CV adalah data diri mulai dari biodata, kekurang dan kelebihan, visi misi pernikahan, dan selainnya
yang diperlukan.
Proses Ta’aruf sebagaimana Ta’aruf adalah jalan menuju pernikahan yang di Ridhoi ALLah maka
sebaikanya “Bersegeralah dalam melakukan amalan sholih sebelum datang fitnah “ (HR. Muslim no
118). Artinya dalam proses ta’aru bersegeralah dalam mengambil keputusan, jangan berlama-lama
yang ada setan akan terus berbisik-bisik dan membuat fitnah. Biasanya berlangsung hanya 3-7 hari
atau paling lama 2 minggu setelah pertukaran CV tidak lebih dari berbulan-bulan. Proses ta’aruf
dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian apakah dilanjutkan atau cukup dihentikan. Yang berbulan bulan lamanya itu adalah masa setelah khitbah menuju tanggal pernikahan dan tidak
bertahun tahun.