Hijabku, Identitasku
Menjadi seorang perempuan muslimah
tentu memiliki perbedaan dgn seorang perempuan non muslim, iya gak
shalihah? muslimah memiliki ciri yang sangat dzhohir ketika berada di luar
rumah demi menjaga auratnya dari laki-laki yg bukan mahromnya.
Meski tidak sedikit orang yang
mengolok-olok, bahwa dirinya so suci, cacian makian ia terima, dibilang seperti
ibu-ibu ia terima dengan ikhlas meski awalnya ia sakit, tapi ia tetap
bersabar... Meski terik matahari membuat
gerah badannya ia tetap memakai jilbabnya, karena apa shalihah? Karena ia mempertahankan aqidahnya, demi
Allahnya ridho kepadanya, demi mengharapkan keberkahan hidup dari Robbnya, demi
ketenangan hati dan jiwanya,..
Meski beberapa hari yang lalu mendengar kabar dari mantan istri Gusdur,
bahwa menutup aurat itu tidak wajib,
Tapi ia tetap menggunakan pakian syari'nya,...
Lalu
apasih hukumnya menutup aurat?
Sebagai
seorang muslim dan muslimah setiap perbuatannya pasti terikat hukum syara', dan
setiap amalnya akan ada pertanggung jawaban di akhirat kelak...
Termasuk
dalam hal berpakian islam sudah mengatur hal ini,
Laki2 saja
Allah beri aturan bagaimana berpakaian
yang sesuai dengan syariat apalagi perempuan
yah ..
لا ينظر الرجل الى عورة الرجل ولا المراة الى عورة المراة
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat
laki-laki, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (HR.Muslim)
Batasan
aurat wanita didasarkan pada firman Allah SWT pada ayat berikut,..
وقل للمؤمنات يغضضن من ابصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan
menjaga kemaluan mereka. Jaganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali
yang (biasa) nampak pada diri mereka... “(QS.
An-Nur:31)
Ibnu Abbas ra. menyatakan yang dimaksud dengan ilaa maa dzhoharo minha
dalam ayat di atas adalah muka dan telapak tangan. "Pendapat yang paling
kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa
tampak (pada wanita) adalah muka dan
telapak tangan." (Imam at-Thabrani,jami'
al-bayan fi Tafsir al-Qur'an,XVIII/94)
Kita
tekankan disini ya shalihah bahwasanya khimar ( kerudung ) dan jilbab ( gamis )
berbeda
Simak
penjelasannya..
Wanita muslimah wajib berjilbab dan berkerudung berlaku manakala keluar
dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbedai dengan kerudung (khimar)
Kewajiban
mengenakan khimar didasarkan pada QS. An-Nur ayat 31
"Dan
katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. *Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya* dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua)
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua
kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
Menurut imam Ibnu Mandzur di dalam kitab lisan al-'arab: Al-khima lu
almar'ah: an-nashif ( khimar bagi perempuan adalah penutup kepala).
Menurut
imam Ali ash-Shabuni, khimar (kerudung)
adalah ghitha' ar-rasi 'ala shudur ( penutuo kepala hingga mencapai dada) agar
leher dan dadanya tidak tampak.
Adapun
kewajiban berjilbab bagi Muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT.
يا ايها النبي قل لازواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهنن
"Hai
Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
kaum Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh
mereka...." (Q.S Al-Ahzab ayat 59)
Di dalam
kamus Al-Muhith dinyatakan, jilbab itu seperti sitdab (terowongan) atau sinmar
(lorong),yakni baju atau pakian longgar bagi wanita selain baju kurung atau
kain apa saja yang dapat menutup pakaian
kesehariannya seperti halnya baju kurung.
Dalam
kamus Ash -Shahhah, al-jauhari mengatakan "jilbab adalah kain panjang dan
longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju
kurung/gamis).""
Kewajiban berjilbab bagi muslimah ini juga diperkuat oleh riwayat ummu
'Attiyah yang berkata : pada dua hari raya kami diperintahkan untuk
mengeluarkan wanita2 haidh dan gadis- gadis pingitan untuk menghadiri jama'ah
kaum muslim dan do'a mereka, namun wanita haid harus menjauhi tempat shalat
mereka. Seorang wanita bertanya,"Wahai Rasulullah, seorang wanita diantara
kami tidak memiliki jilbab, (bolehkah dia keluar)? Lalu Rasul SAW bersabda
"Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita
teesebut." (HR. Al-Bukhori Muslim)
Tanya jawab
Pertanyaan :
Jadi gini ka, saya punya temen
dia sudah bercadar pakaiannya panjang jilbab panjang. Tapi dia tuh dkt banget
sama cowo sampe foto selfie aja dempetan gitu pegang ke tangan si cowo tp ga
bersentuh kulit ada pembatas baju. Ya walaupun ga sentuhan kemana-mana berdua
dan selalu berbaur dgn cowok. Mereka ga pacaran cuma gayanya macem pacaran.
Kita sebagai yg melihat si cewek itu pasti diliat dari cara dia berpakaian
dong, bercadar tp kelakuan seperti itu. Dan pastinya yg di salahkan selalu
jilbabnya 'jilbab aja panjang tp kelakuan ga sesuai mending lepas aja jilbabnya
gausa cadaran juga'. Nah kita sebagai yg berkomentar seperti apa dan cara
menasehati si cewek bercadar ini seperti apa. Itu udh masuk zinah dan khalwat
si. Cuma saya ga suka klo ada komentar yg menyalahkan jilbabnya. Terimakasii
kaa
Jawab :
Jangan salahkan
islamnya,salahkan orangnya dengan cara kita sbgai temannya mengingatkan,
menasehatinya, bagaimanapun jilbabnya yang panjang itu sesuai hukum syara, tp
itulah dy masih belum bisa meninggalkan pacaran, meski dy ndk pacaran tp
tetap,yg namanya pacaran berdua-duaan, bermesra-mesraan selalu
berdeket-deketan,itu namanya islamnya belum kaffah/sempurna, Maka tidak akan
ada ketenangan jiwa dalam hidupnya karena melanggar hukum Allah
Pertanyaan :
Untuk batasan menutup aurat dirumah itu bagaimana ya ukh? Seperti ini
maksudnya, tidak sedikit ya ukh wanita yang menyepelekan tidak menutup aurat ya
minimal khimar lah ketika berada di teras rumah, atau tidak mengenakan khimar
di tempat yang emang sepi tapi ya si tempat tsb terbuka. Misal, kan ada ya
rumah yang posisi untuk menjemur itu di belakang dan emang sengaja ditempat
untuk menjemur itu tidak diberi atap, ketika sedag menjemur/berada disitu tidak
mengenakan khimar. Apa ini salah? Karena kan Allah melihat walaupun tidak ada
ajnabi yang melihat.
Jawab :
satu langkah saja perempuan langkahkan kaki dr pintu rumah untuk
keluar,baik itu menjemur ke belaknag rumah,mau pergi k warung yg rumahnya
dekat, tetap saja perempuan harus menutup aurat yg sesuai dgn tuntunan qur'an
dan hadits...
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda