Rabu, 29 Januari 2020

Hijabku, Identitasku


Menjadi seorang perempuan muslimah  tentu memiliki perbedaan dgn seorang perempuan non muslim, iya gak shalihah? muslimah memiliki ciri yang sangat dzhohir ketika berada di luar rumah demi menjaga auratnya dari laki-laki yg bukan mahromnya.
Meski  tidak sedikit orang yang mengolok-olok, bahwa dirinya so suci, cacian makian ia terima, dibilang seperti ibu-ibu ia terima dengan ikhlas meski awalnya ia sakit, tapi ia tetap bersabar...  Meski terik matahari membuat gerah badannya ia tetap memakai jilbabnya, karena apa shalihah?  Karena ia mempertahankan aqidahnya, demi Allahnya ridho kepadanya, demi mengharapkan keberkahan hidup dari Robbnya, demi ketenangan hati dan jiwanya,..
Meski beberapa hari yang lalu mendengar kabar dari mantan istri Gusdur, bahwa menutup aurat  itu tidak wajib, Tapi ia tetap menggunakan pakian syari'nya,...
Lalu apasih hukumnya menutup aurat?
Sebagai seorang muslim dan muslimah setiap perbuatannya pasti terikat hukum syara', dan setiap amalnya akan ada pertanggung jawaban di akhirat kelak...
Termasuk dalam hal berpakian islam sudah mengatur hal ini,
Laki2 saja Allah beri aturan bagaimana  berpakaian yang sesuai dengan syariat apalagi perempuan  yah ..

لا ينظر الرجل الى عورة الرجل ولا المراة الى عورة المراة

 “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (HR.Muslim)

Batasan aurat wanita didasarkan pada firman Allah SWT pada ayat berikut,..

وقل للمؤمنات يغضضن من ابصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها

“Katakanlah kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Jaganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang  (biasa) nampak pada diri mereka... “(QS. An-Nur:31)

Ibnu Abbas ra. menyatakan yang dimaksud dengan ilaa maa dzhoharo minha dalam ayat di atas adalah muka dan telapak tangan. "Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak  (pada wanita) adalah muka dan telapak tangan."  (Imam at-Thabrani,jami' al-bayan fi Tafsir al-Qur'an,XVIII/94)
Kita tekankan disini ya shalihah bahwasanya khimar ( kerudung ) dan jilbab ( gamis ) berbeda

Simak penjelasannya..
Wanita muslimah wajib berjilbab dan berkerudung berlaku manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbedai dengan kerudung (khimar)
Kewajiban mengenakan khimar didasarkan pada QS. An-Nur ayat 31
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. *Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya* dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
Menurut imam Ibnu Mandzur di dalam kitab lisan al-'arab: Al-khima lu almar'ah: an-nashif ( khimar bagi perempuan adalah penutup kepala).
Menurut imam Ali ash-Shabuni, khimar  (kerudung) adalah ghitha' ar-rasi 'ala shudur ( penutuo kepala hingga mencapai dada) agar leher dan dadanya tidak tampak.
Adapun kewajiban berjilbab bagi Muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT.

يا ايها النبي قل لازواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهنن

"Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka...." (Q.S Al-Ahzab ayat 59)

Di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan, jilbab itu seperti sitdab (terowongan) atau sinmar (lorong),yakni baju atau pakian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup  pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.
Dalam kamus Ash -Shahhah, al-jauhari mengatakan "jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju kurung/gamis).""
Kewajiban berjilbab bagi muslimah ini juga diperkuat oleh riwayat ummu 'Attiyah yang berkata  : pada dua  hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita2 haidh dan gadis- gadis pingitan untuk menghadiri jama'ah kaum muslim dan do'a mereka, namun wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya,"Wahai Rasulullah, seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab, (bolehkah dia keluar)? Lalu Rasul SAW bersabda "Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita teesebut." (HR. Al-Bukhori Muslim)

Tanya jawab
Pertanyaan :
 Jadi gini ka, saya punya temen dia sudah bercadar pakaiannya panjang jilbab panjang. Tapi dia tuh dkt banget sama cowo sampe foto selfie aja dempetan gitu pegang ke tangan si cowo tp ga bersentuh kulit ada pembatas baju. Ya walaupun ga sentuhan kemana-mana berdua dan selalu berbaur dgn cowok. Mereka ga pacaran cuma gayanya macem pacaran. Kita sebagai yg melihat si cewek itu pasti diliat dari cara dia berpakaian dong, bercadar tp kelakuan seperti itu. Dan pastinya yg di salahkan selalu jilbabnya 'jilbab aja panjang tp kelakuan ga sesuai mending lepas aja jilbabnya gausa cadaran juga'. Nah kita sebagai yg berkomentar seperti apa dan cara menasehati si cewek bercadar ini seperti apa. Itu udh masuk zinah dan khalwat si. Cuma saya ga suka klo ada komentar yg menyalahkan jilbabnya. Terimakasii kaa
Jawab :
 Jangan salahkan islamnya,salahkan orangnya dengan cara kita sbgai temannya mengingatkan, menasehatinya, bagaimanapun jilbabnya yang panjang itu sesuai hukum syara, tp itulah dy masih belum bisa meninggalkan pacaran, meski dy ndk pacaran tp tetap,yg namanya pacaran berdua-duaan, bermesra-mesraan selalu berdeket-deketan,itu namanya islamnya belum kaffah/sempurna, Maka tidak akan ada ketenangan jiwa dalam hidupnya karena melanggar hukum Allah
Pertanyaan :
Untuk batasan menutup aurat dirumah itu bagaimana ya ukh? Seperti ini maksudnya, tidak sedikit ya ukh wanita yang menyepelekan tidak menutup aurat ya minimal khimar lah ketika berada di teras rumah, atau tidak mengenakan khimar di tempat yang emang sepi tapi ya si tempat tsb terbuka. Misal, kan ada ya rumah yang posisi untuk menjemur itu di belakang dan emang sengaja ditempat untuk menjemur itu tidak diberi atap, ketika sedag menjemur/berada disitu tidak mengenakan khimar. Apa ini salah? Karena kan Allah melihat walaupun tidak ada ajnabi yang melihat.
Jawab :
satu langkah saja perempuan langkahkan kaki dr pintu rumah untuk keluar,baik itu menjemur ke belaknag rumah,mau pergi k warung yg rumahnya dekat, tetap saja perempuan harus menutup aurat yg sesuai dgn tuntunan qur'an dan hadits...





0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda